Kamis, 24 Februari 2011

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

disampaikan kepada seluruh masyarakat nagari Ampang Gadang kecamatan Ampek Angkek bahwa telah di terimanya Surat Pemberitahuan NIK utk seluruh masyarakat nagari Ampang Gadang maka di harapkan masyarakat dapat mengambilnya ke kantor Walinagari mulai hari senin tgl 28 feb 2011 dan khusus utk jorong Ampang Gadang dpt di ambil hari minggu tgl 27 feb 2011 jam 10 pagi sd 17 wb di TPA Mahadul Islami, ttd Sekretaris Nagari

Senin, 21 Februari 2011

PERATURAN NAGARI AMPANG GADANG NOMOR 1 TAHUN 2011


PEMERINTAHAN KABUPATEN AGAM
KECAMATAN AMPEK ANGKEK
WALINAGARI AMPANG GADANG
Jl.Balai Baru Jorong Bonjol Alam  ( 0752 ) 34133 Kode Pos 26191


PERATURAN NAGARI AMPANG GADANG
NOMOR: 1 TAHUN 2011

TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APB-NAGARI
NAGARI AMPANG GADANG TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALINAGARI AMPANG GADANG

Menimbang
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 102 Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bupati Agam Nomor 17 Tahun 2010 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari, Walinagari menyampaikan Rancangan Peraturan Nagari tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APB-Nagari kepada Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS) berupa laporan keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APB-Nagari sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Nagari tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APB-N Nagari Ampang Gadang Tahun Anggaran 2010;
Mengingat ::
1. Undang-undang Nomor 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1956 nomor 25);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);

8. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
11. Peraturan Daerah 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupatan/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan desa;
13. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 12 tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 12);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Walinagari (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 13);
16. Peraturan Bupati Agam Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 17);
17. Peraturan Nagari Ampang gadang nomor 8 Tahun 2010 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Nagari Tahun Angaran 2010

18. Peraturan Nagari Ampang gadang nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Nagari Tahun Angaran 2010




Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI
dan
WALINAGARI

MEMUTUSKAN

Menetapkan : : PERATURAN NAGARI AMPANG GADANG TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APB-NAGARI AMPANG GADANG TAHUN ANGGARAN 2010.

Pasal 1

Pertanggungjawaban pelaksanaan APB-Nagari berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Catatan atas laporan keuangan.

Pasal 2

Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tahun anggaran 2010, terdiri atas :

A. PENDAPATAN:
- Pendapatan Rp. 310.617.769

B. BELANJA :
- Langsung Rp. 119.231.869
- Modal Rp. 25.485.226
- Tidak Langsung Rp. 122.303.400
Jumlah Belanja Langsung, modal dan Tidak Langsung Rp. 267.020.495

Surplus Rp. 43.597.274

C Pembiayaan
- Penerimaan Rp. 48.360.000
- Pengeluaran Rp. 30.602.423
Jumlah Pembiayaan Rp. 17.757.577






Pasal 3

Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :

(1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp.8.506.207 dengan rincian sebagai berikut:
a. Anggaran Pendapatan setelah perubahan Rp. 302.111.562
b. Realisasi Rp. 310.617.769
selisih lebih Rp. 8.506.207


(2) Selisih anggaran belanja dengan realisasi belanja sejumlah Rp.43.597.274 dengan rincian sebagai berikut:
a. Anggran Pendapatan setelah perubahan Rp. 310.617.769
b. Realisasi Rp. 267.020.495
selisih (kurang) Rp. 43.597.274

(3) Selisih anggaran dengan realisasi surplus sejumlah Rp.43.597.274 dengan rincian sebagai berikut:
a. surplus setelah perubahan Rp. 0
b. Realisasi Rp. 43.597.274
selisih lebih Rp. 43.597.274
(4) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan Rp. 48.360.000 dengan rincian sebagai berikut:
a. Penerimaan
1. setelah perubahan Rp. 48.360.000
2. realisasi Rp. 0
selisih (kurang) Rp. 48.360.000
b. Pengeluaran
1. setelah perubahan Rp. 30.588.856
2. realisasi Rp. 30.602.423
selisih (kurang) Rp. (13.567)

Pasal 4

Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan 31 Desember 2010, sebagai berikut :
a. Saldo kas awal per 1 Januari 2010 Rp. 67.722.381
b. Arus kas dari aktivitas operasi Rp. 43.592.538
- DAUN Rp. 29.478.794
- PAN 2010 Rp. 7.153.536
- LUAR DAUN 2010 RP. 6.960.208
c. Arus kas dari aktivitas pembiayaan Rp. (30.602.423)
d. Arus Kas dari aktivitas Silpa Pan 2009 Rp. (19.357.645)
e. Arus kas dari aktivitas non anggaran Rp. (6.461.200)
- Belanja Operasional Jorong dari PAN 2010 Rp. (6.461.200)
f. Saldo kas akhir per 31 Desember 2010 Rp 54.893.651



Pasal 5
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf b tahun anggaran 2010 memuat Informasi baik secara Kuantitatif maupun Kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan

Pasal 6

Pertanggungjawaban pelaksanaan APB-Nagari sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a. Lampiran I.1 Laporan Realisasi Anggaran;
Lampiran I.2 Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
b. Lampiran II Laporan Arus Kas.
c. Lampiran III Catatan Atas Laporan Keuangan.

Pasal 7

Peraturan Nagari ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Nagari ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Agam.

Ditetapkan di Balai Baru
Pada tanggal 7 Februari 2011
WALINAGARI AMPANG GADANG


R I F K I
Diundangkan di Lubuk Basung
Pada tanggal………………………
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN AGAM



……………………………………..

BERITA DAERAH KABUPATEN AGAM…………NOMOR …………..

INYIAK JORONG AMPANG GADANG BAGANTI


Dengan diterimanya Walijorong Ampang Gadang sdr Kesvi Yemendri,S.Pd sebagai tenaga pengajar di Kota Pariaman pada tes CPNS 2010 maka untuk jabatan walijorong Ampang gadang di serah terimakan kepada Mulyadi.N pada tanggal 10 Februari 2011,,,
Mulyadi.N sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Walijorong Ampang gadang tahun 2005 s.d. 2007.