Senin, 12 April 2010

PERNA RPJM AMPANG GADANG


PEMERINTAHAN KABUPATEN AGAM
KECAMATAN AMPEK ANGKEK
WALINAGARI AMPANG GADANG
Jl.Balai Baru Jorong Bonjol Alam  ( 0752 ) 34133 Kode Pos 26191

PERATURAN NAGARI AMPANG GADANG
NOMOR: 7 TAHUN 2010

TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NAGARI (RPJMN)
NAGARI AMPANG GADANG TAHUN 2008 – 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALINAGARI AMPANG GADANG
Menimbang :



















Mengingat :









































































































Menetapkan : a. bahwa dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka setiap Perencanaan Pembangunan harus dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Pembangunan Tahunan;
b. bahwa agar pelaksanaan pembangunan Nagari Ampang Gadang dalam kurun waktu 6 (enam) tahun mendatang dapat terarah, berkesinambungan, efektif dan efisien serta dapat mengakomodasikan kepentingan masyarakat, maka perlu disusun RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NAGARI (RPJMN);
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari, pasal 106 ayat (2) maka Dokumen Perencanaan Pembangunan jangka Menengah ditetapkan dengan Peraturan Nagari;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Nagari tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJMN) Nagari Ampang Gadang 2008-2014.

1. Undang-undang Nomor 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1956 nomor 25);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
9. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3452);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4023);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4024);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4142);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja. Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4024);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2001 tentang Visi Dan Misi Kabupaten Agam (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Dan Pertangungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 5).
20. Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Agam (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 11).
21. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4421);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan desa.
24. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 2);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 12 tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 12);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Walinagari (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 13);

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI
Dan
WALINAGARI
MEMUTUSKAN
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NAGARI (RPJMN)
NAGARI AMPANG GADANG TAHUN 2008 – 2014

Lomba Nagari Tingkat Kabupaten


Nagari Ampang Gadang ikut Lomba Nagari tingkat Kabupaten Agam tanggal 29 Maret 2010 mewakili kecamatan Ampek Angkek, " SAMO WAK TUNGGU HASIL NYO "

Senin, 05 April 2010

PERATURAN NAGARI

PEMERINTAHAN KABUPATEN AGAM
KECAMATAN AMPEK ANGKEK
WALINAGARI AMPANG GADANG
Jl.Balai Baru Jorong Bonjol Alam  ( 0752 ) 34133 Kode Pos 26191

PERATURAN NAGARI AMPANG GADANG
NOMOR: 1 TAHUN 2010

TENTANG
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
WALINAGARI AMPANG GADANG TAHUN ANGGARAN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALINAGARI AMPANG GADANG

Menimbang
: a. bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2007 Pasal 20 ayat (1) “Walinagari mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Nagari kepada Bupati, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BAMUS Nagari, serta menginformasikan laporan penyelenggaran pemerintahan nagari kepada masyarakat” dan ayat (3) “laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BAMUS Nagari sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BAMUS Nagari”;
b. bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Nagari Ampang Gadang tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walinagari Ampang Gadang tahun Anggaran 2009
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25 ) ;.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312), sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perancanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah dua kali di ubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2009;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
20. Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2001 tentang Visi dan Misi Kabupaten Agam (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 11);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 12);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 3);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2009 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 11);
25. Peraturan Bupati Agam Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Angaran Pendapatan dan Belanja Nagari (ABP Nagari) (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 17);



Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI
dan
WALINAGARI
MEMUTUSKAN
Menetapkan : LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN WALINAGARI AMPANG GADANG TAHUN ANGGARAN 2009
Pasal 1
Laporan keterangan pertanggungjawaban Walinagari Ampang Gadang tahun anggaran 2009 sebagaimana terlampir dalam peraturan nagari ini.

Pasal 2
Peraturan Nagari ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Nagari ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Agam.

Ditetapkan di Balai Baru
Pada tanggal 18 Maret 2009
WALINAGARI AMPANG GADANG

R I F K I
Diundangkan di Lubuk Basung
Pada tanggal………………………
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN AGAM


……………………………………..

BERITA DAERAH KABUPATEN AGAM…………NOMOR …………..